Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan menjadi patokan didalam kegiatan perbankan syariah di Indonesia. Kegiatan perbankan syariah memiliki banyak segi dan banyak ragam yang melintasi beberapa peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu untuk menguatkan posisi Perbankan Syariah diperlukan sinkroniasasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan kegiatan perbankan syariah. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian normative. Hasil dari penelitian ini diperlukan perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan dengan Perbankan Syariah.
Copyrights © 2025