Pemerintah menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia melalui Keppres No. 17 Tahun 2023. Dengan demikian, secara resmi penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional telah dicabut. Namun dari pandemi COVID-19, kita belajar tentang potensi risiko kelangkaan pangan terutama di wilayah Asia Tenggara. Semua negara di kawasan ASEAN merespon kerawanan pangan masa pandemi COVID-19 dengan berfokus pada 3 (tiga) aspek utama, yaitu: tindakan kesehatan, sosial dan ekonomi, seperti penggunaan masker wajah, penyediaan ventilator, tenaga medis dan pemberlakuan kegiatan bekerja dan belajar dari rumah (work from home dan study from home). Tingginya gelombang pengangguran karena banyaknya usaha bisnis sektor riil yang menutup usahanya sehingga daya beli masyarakat turun dan kelaparan meningkat.
Copyrights © 2023