Koperasi sudah muncul semenjak tahun 1905 dengan tujuan sebagai salah satu metode untuk. melindungi dan memelihara kestabilan ekonomi. Sejalan dengan perkembangannya warga mulai menyadari kalau system yang digunakan dalam tiap akad pada koperasi konvensional tidak cocok dengan prinsip syariah, dimana akad yang digunakan masih memiliki faktor bunga. Koperasi simpan pinjam pembiayaan (KSPP) Syariah merupakan koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan dan pembiayaan yang sesuai dengan koridor syariah. Koperasi simpan pinjam pembiayaan (KSPP) Syariah adalah lembaga keuangan non bank yang segala bentuk kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaan pada KSPPS Syariah mempunyai ciri yang berbeda dengan pembiayaan di lembaga keuangan konvensional sebab wajib mematuhi prinsip- prinsip syariah yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), serta maisir (perjudian). Penelitian ini termasuk penelitian Lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan di Koperasi simpan pinjam pembiayaan (KSPP) Syariah Baitut Tamwil Muhammadiyah Sang Surya kabupaten pamekasan sudah menerapkan prinsip 5C+1S yaitu Character (karakter), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Condition (Kondisi), Collateral (Agunan) dan Syariah untuk menentukan layak atau tidaknya nasabah mendapatkan pembiayaan.
Copyrights © 2024