Penelitian ini mengkaji praktik penggantian uang kembalian dengan barang di Biru Swalayan Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dari perspektif hukum dan etika Islam. Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif kualitatif, dengan data primer dari wawancara konsumen dan pengelola swalayan, serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini masih sering terjadi dan berpotensi melanggar hak konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam perspektif Islam, penggantian kembalian dengan barang hanya dibenarkan jika ada kesepakatan dan nilai barang setara. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap peraturan dan etika bisnis Islam, serta edukasi konsumen mengenai hak-haknya. Sistem pembayaran yang transparan dan penggunaan teknologi dapat menjadi solusi berkelanjutan.
Copyrights © 2025