Program PkM ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang perekonomian berupa pelaksanaan program penciptaan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam program berbasis kegiatan KKN ini menggunakan metode PAR dengan tujuan melibatkan masyarakat secara aktif di setiap tahapan, memastikan bahwa solusi yang diterapkan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Program diawali dengan acara sosialisasi yang dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi ID masjid dan sertifikasi halal, meliputi pengenalan NIB, tata cara pendaftaran, dan dokumentasi yang diperlukan. Hasil implementasi menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha, dengan enam orang pengusaha berhasil menyelesaikan proses registrasi dan mendapatkan NIB. Proses pendaftaran yang meliputi pengumpulan dokumen, pengisian formulir, dan verifikasi data berjalan lancar berkat dukungan teknis dan bimbingan dari tim PkM. Program tersebut tidak hanya memfasilitasi akses masyarakat terhadap legalitas usaha tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang manfaat NIB bagi pengembangan usaha dan akses terhadap program pemerintah. Kesulitan teknis yang dihadapi dapat diatasi dengan bantuan langsung, dan keberhasilan program ini berdampak signifikan terhadap kredibilitas dunia usaha dan membuka peluang baru. Program ini menyoroti pentingnya dukungan praktis dalam proses administrasi dan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas usaha lokal di masa depan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025