Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat 31 Desember 2023. Meskipun demikian, level kematangan digital tahun 2023 di fasilitas pelayanan kesehatan primer paling banyak masih berada pada level 2. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh faktor kesiapan dan penerimaan tenaga kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, kesiapan dan penerimaan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan primer dalam mengelola layanan kesehatan berbasis digital perlu ditingkatkan. Tujuan kegiatan PkM ini adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam implementasi RME di Faskes primer. Solusi yang ditawarkan yaitu melalui kegiatan pelatihan dengan menggunakan media digital agar capaian kompetensi lebih maksimal. Metode pelaksanaan dimulai dengan tiga tahapan yaitu; (1) Persiapan yaitu melakukan koordinasi dengan stakeholders yang terlibat dalam PkM dan menyusun rencana program pelatihan yang akan dilaksanakan, (2) Pelaksanaan yaitu melakukan pelatihan kepada 25 peserta tenaga kesehatan melalui media online, (3) Evaluasi dan Pelaporan yaitu mengukur indicator capaian program dengan membandingkan sikap, pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan dari sebelum dan sesudah pelaksanaan program. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kompetensi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer yang meliputi sikap (sikap positif mulai membiasakan dari 75,86% menjadi 79,31% dan sikap menerima dari 6,9% menjadi 17,24%), pengetahuan (dari rata-rata nilai 65 menjadi 83,) dan keterampilan (5dari rata-rata nilai 61,88 menjadi 83,13).
Copyrights © 2025