Fenomena brain drain di Indonesia semakin meningkat seiring dengan tren migrasi tenaga kerja dan profesional ke luar negeri. Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan kebijakan kewarganegaraan yang hanya mengakui kewarganegaraan tunggal, sehingga banyak diaspora Indonesia harus memilih untuk melepas status WNI mereka demi memperoleh peluang yang lebih baik di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan kebijakan dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia sebagai upaya mitigasi brain drain dan optimalisasi peran mereka dalam pembangunan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait kewarganegaraan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan artikel ilmiah. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah kesenjangan hukum serta membandingkan kebijakan kewarganegaraan di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak negara, seperti India dan Inggris, telah menerapkan kebijakan dwi kewarganegaraan untuk mempertahankan hubungan dengan diaspora mereka, yang berdampak positif pada ekonomi dan pembangunan nasional. Penelitian ini mengusulkan model dwi kewarganegaraan terbatas melalui skema Kartu Diaspora Indonesia (KDI) yang memungkinkan diaspora tetap memiliki keterikatan hukum dan ekonomi tanpa kehilangan status WNI mereka. Melalui reformasi kebijakan di dalam penelitian ini diharapkan dapat mengurangi brain drain serta mengoptimalkan potensi diaspora sebagai aset strategis bangsa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025