Sertifikat tanah yang berfungsi sebagai dasar kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah sering mengalami pelanggaran prinsip legalitas melalui fenomena "sertifikat ganda," yang tidak hanya merugikan pemilik sah dan pihak ketiga seperti bank, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi makro akibat nilai aset yang terlibat serta disebabkan oleh faktor administratif, kelalaian, hingga praktik korupsi. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda dan memastikan efektivitas perlindungan hukum bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji pertanggungjawaban hukum atas sertifikat ganda menggunakan pendekatan kasus, konseptual, dan data sekunder (UU Pokok Agraria, PP 24/1997, Putusan MK, jurnal, buku) melalui studi pustaka serta dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukan penerbitan sertifikat ganda disebabkan oleh lemahnya kapasitas aparatur, minimnya koordinasi, lambatnya digitalisasi, serta praktik korupsi dan kolusi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa. Penanganannya memerlukan reformasi birokrasi, digitalisasi sistem pertanahan, dan peningkatan kesadaran hukum untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.
Copyrights © 2025