Tujuan dari penelitian artikel ilmiah ini adalah untuk menganalisis tinjauan yuridis normatif berdasarkan ketentuan Pasal 365 KUHP yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana jambret guna memahami dasar hukum dan batasan yang berlaku, untuk mengevaluasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencurian (jambret), dan untuk mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan sistem perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencurian (jambret) dalam menekan angka kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban. Pada penelitian ini digunakan teori penegakan hukum klasik menurut Bentham dan Beccaria. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yuridis normatif berdasarkan ketentuan Pasal 365 KUHP memberikan dasar hukum yang kuat dalam menindak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Penerapan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana jambret masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai hak-hak korban, keterbatasan akses terhadap lembaga perlindungan, trauma psikologis korban, lemahnya implementasi penggabungan gugatan perdata (restitusi) dalam perkara pidana, serta tidak tersedianya layanan rehabilitasi psikososial yang memadai. Upaya peningkatan sistem perlindungan hukum bagi korban jambret harus mencakup seluruh tahapan dalam proses peradilan pidana, mulai dari pelaporan hingga tahap pascaperadilan, meliputi: pelayanan pelaporan yang ramah korban, pendampingan hukum dan psikologis selama pemeriksaan, keterlibatan korban secara aktif dalam persidangan, akses terhadap hak restitusi, serta penyediaan layanan pascatrauma dan penguatan peran LPSK di berbagai wilayah Indonesia.
Copyrights © 2025