Tulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual dengan menyoroti peran strategis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam mendampingi korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis. Meskipun telah terdapat regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya LBH dan stigma sosial terhadap korban. Melalui analisis ini, disimpulkan bahwa sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang responsif dan efektif bagi korban kekerasan seksual. Rekomendasi difokuskan pada penguatan kapasitas LBH serta peningkatan kesadaran publik agar perlindungan hukum dapat berjalan lebih optimal.
Copyrights © 2025