Akuntansi sering disebut sebagai bahasa dunia usaha karena menghasilkan informasi yang berguna bagi para pengambil keputusan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 merupakan pedoman pencatatan yang digunakan oleh lembaga pengelola zakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PSAK No. 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Asahan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Asahan telah menerapkan PSAK 109 dengan mencatat penerimaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara langsung dalam buku harian kas disertai dengan bukti setor. Pengelolaan keuangan dilakukan secara disiplin menggunakan aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS), yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penginputan serta pelaporan keuangan. Dana ZIS yang diterima diakui sebagai penambah dana ZIS, sementara dana yang disalurkan diakui sebagai pengurang dana ZIS.
Copyrights © 2025