Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang dilarang dalam hukum pidana positif Indonesia maupun hukum pidana Islam. Namun, ketika pelaku perjudian adalah anak, terdapat perbedaan perlakuan hukum yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam mengatur serta menanggapi anak sebagai pelaku perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam hukum pidana positif Indonesia, anak yang terlibat dalam perjudian mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan Pidana Anak, yang menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan diversi. Di sisi lain, hukum pidana Islam memberikan sanksi tegas terhadap perjudian (maysir), namun tetap mempertimbangkan aspek usia, kedewasaan, serta tanggung jawab moral anak dalam penerapan hukumannya. Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana positif lebih menitikberatkan pada perlindungan dan pembinaan, sedangkan hukum Islam mengutamakan aspek pendidikan moral dan tanggung jawab sosialAbstrak: Anak; Perjudian; Hukum Pidana Positif; Hukum Islam.
Copyrights © 2025