Sejak memproklamirkan diri sebagai bangsa dan negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945 silam, Indonesia telah bertransformasi menjadi negara yang berdaulat penuh, baik kedaulatan kedalam pada ranah kehidupan nasional, maupun keluar dalam kaitannya dengan hubungan Internasional. Berbagai upaya pertahanan nasional untuk mewujudkan dan mempertahankan kedaulatan sebagai negara yang merdeka ditempuh Indonesia. Ketegasan berupa sanksi hukuman mati terhadap gembong narkoba adalah salah satunya. Hukum positif Indonesia telah menyuarakan dengan tegas bahwa, kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang akibat buruknya juga bersifat luar biasa. Sehingga, hukuman mati dinilai tepat dan tidak berlebihan bagi para pelakunya. Namun, pada kenyataannya Indonesia dihadapkan pada ujian jurisdiksi yang sejatinya harus ditegakkan terkait pelaksanaan hukuman mati, dan disisi lain terdapat nada sumbang dari negaranegara sahabat yang warganya telah divonis mati oleh pengadilan Indonesiaserta dari Organisasi PBB. Atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM), pihak-pihak tersebutberusaha menyuarakan pengkajian ulang, penundaan,hingga pembatalan eksekusi hukuman mati tersebut.
Copyrights © 2015