Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memenuhi salah satu hak asasi manusia serta memberikan harapan baru kepada setiap warga negara Indonesia dalam hal mendapatkan informasi, UU tersebut menjamin hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Melalui UU tersebut pemerintah diwajibkan untuk memberikan informasi secara rutin kepada warganya sehingga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang telah dilakukan pemerintah, diharapkan melalui keterbukaan informasi tersebut tercipta peran aktif masyarakat baik dalam aspek pengawasan, aspek pelaksanaan serta aspek keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan. Melalui keterbukaan informasi akan terwujud transparansi kepada masyarakat, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dan warga negara dalam upaya menjalankan pemerintahan.
Copyrights © 2016