Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan merujuk pada permasalahan utama yang dihadapi mitra yaitu rendahnya pemahaman dan kepemilikan dokumen legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kondisi ini menghambat akses mitra terhadap pasar formal, fasilitas pembiayaan, serta program pendampingan dari pemerintah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM dalam memahami dan mengurus legalitas usaha secara mandiri. Mitra kegiatan terdiri dari 10 pelaku UMKM lokal di Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya,yang dipilih berdasarkan status legalitas usahanya dan kesediaan untuk terlibat aktif dalam seluruh tahapan program. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD) yang menekankan pada pemanfaatan potensi lokal. Kegiatan mencakup identifikasi aset, sosialisasi pentingnya legalitas usaha, pelatihan pembuatan NIB dan PIRT, serta pendampingan teknis secara langsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh mitra berhasil memperoleh NIB, dan dua di antaranya telah memperoleh izin PIRT. Selain itu, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman mitra terkait pentingnya legalitas usaha. Pendampingan legalitas usaha dengan pendekatan ABCD secara terstruktur dan kontekstual terbukti efektif dalam mendorong UMKM untuk naik kelas dan memperluas akses ke ekosistem usaha formal.
Copyrights © 2025