Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKN
Vol 4, No 1 (2017): Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKn

KAJIAN KRITIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM KERANGKA NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Kurnisar Kurnisar (FKIP Universitas Sriwijaya)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2017

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah menganalisis pelaksanaan hukuman mati dalam kerangka Negara Hukum di Indonesia, dengan kondisi penegakan hukum masih sangat memerlukan penataan sungguh-sungguh ditengah-tengah gejolak politik yang sangat dinamis, maka kontroversi tidak hanya berkembang di “wilayah hukum”, tetapi juga memasuki “wilayah politik” dengan berbagai interpretasi dan dugaan-dugaan. Ada beberapa pandangan tentang pelaksanaan hukuman mati yaitu: menurut pandangan Islam, menurut hukum HAM internasional, menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Didalam hukum positif (yang berlaku) di Indonesia, baik dalam KUHP Nasional maupun perundangundangan, hukuman mati ada tercantum dengan jelas, bahkan tata cara pelaksanaannya pun juga telah diatur dengan jelas. Maka dari sudut hukum (legalistik) tidak ada hal yang harus diperdebatkan. Dalam menyikapi tentang hukuman mati dikaitkan dengan 3 (tiga) tujuan hukum, yaitu : keadilan, kepastian hukum dan manfaat/kegunaan. Dari aspek keadilan, maka penjatuhan hukuman mati seimbang dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Dari aspek kepastian hukum, yaitu ditegakkannya hukum yang ada dan diberlakukan, menunjukkan adanya konsistensi, ketegasan, bahwa apa yang tertulis bukan sebuah angan-angan, khayalan tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan dengan tidak pandang bulu. Dari aspek manfaat/kegunaan, hukuman mati akan membuat efek jera kepada orang lain yang telah dan akan melakukan kejahatan, serta juga dapat memelihara wibawa pemerintah dan penegak hukum. Dalam Hukum Islam mengatakan, bahwa “Islam mengajarkan agar umat Islam memelihara akal, keturunan, harta, nyawa, dan agama, sebagai prinsip Islam yang wajib dijaga dan jangan sampai dirusak oleh siapapun.” Tindak kejahatan pembunuhan, narkoba, terorisme adalah perbuatan yang merusak apa yang harus dan wajib dipelihara. Berkaitan dengan hak asasi manusia bahwa hak asasi juga mengandung kewajiban asasi, hak seseorang dibatasi oleh kewajiban menghargai dan menghormati hak orang lain.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jbti

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Bhineka Tunggal Ika (BTI), p-ISSN 2355-7265, is an online peer-reviewed journal and aims to provide a forum for researchers, professionals, lecturer, and educational practitioners on all topics related to civics education or PPKn. Bhineka Tunggal Ika consists of high-quality technical manuscripts on ...