Fenomena manusia silver yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku merupakan bentuk eksploitasi ekonomi yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum Indonesia. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap anak dari bentuk eksploitasi semacam ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan dua Peraturan Daerah, yaitu Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014, dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi manusia silver. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Kabupaten Banjar memiliki regulasi yang lebih spesifik dan berpihak kepada perlindungan anak, terutama dalam aspek pencegahan, pembinaan pelaku, dan rehabilitasi sosial.
Copyrights © 2025