Pembahasan mengenai perlindungan hukum anak luar kawin terkait kepemilikan hak atas tanah waris yang dijual oleh ahli waris lainnya ditinjau dalam   perspektif kuhperdata. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum bagi anak luar kawin terkait kepemilikan tanah waris yang dijual oleh ahli waris lainnya bahwa perlindungan hukum bagi anak luar kawin terkait kepemilikan tanah waris yang dijual oleh ahli waris lainnya mempunyai perlindungan hukum bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak pewarisan jika seorang ayah dari anak diluar kawin yang memenuhi Pasal 272 KUHPerdata membuat wasiat untuk memberikan harta peninggalannya kepada anak diluar kawin, maka anak di liar kawin dan ayahnya tersebut harus datang ke kantor Notaris untuk membuat Surat Wasiat untuk membuat wasiat ataupun untuk menyimpan wasiat tersebut agar diterima oleh anak diluar kawin nantinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025