Sektor pertambangan mineral dan batubara masih menjadi lokomotif pemasukan negara, sehingga rezim perizinan tambang terus disederhanakan demi menarik investasi baru. Digitalisasi perizinan melalui Online Single Submission Risk‑Based Approach (OSS RBA) diharapkan mempercepat layanan publik, tetapi justru berpotensi mengurangi ruang keberatan masyarakat jika tidak disertai mekanisme verifikasi hak ulayat. Penelitian bertujuan untuk menguji simplifikasi prosedur perizinan benar‑benar meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan keadilan agrarian tau justru memperdalam ketimpangan struktur penguasaan sumber daya alam. Penelitian ini berkaitan tentang hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan pustaka, yang bertujuan untuk mengkaji secara mendalam ketidakharmonisan regulasi antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Sistem OSS RBA sebagai instrumen digital perizinan membutuhkan reformulasi mendasar agar dapat memenuhi prinsip-prinsip good governance secara substantif. OSS harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial dan agraria, bukan sekadar efisiensi administratif. Jika tidak, sistem ini akan terus menjadi alat legal-formal yang melegitimasi ketimpangan dan memperparah konflik di daerah-daerah yang kaya sumber daya, tetapi miskin pengakuan hak rakyat seperti Wawonii dan daerah lainnya di Indonesia.
Copyrights © 2025