Kajian ini membahas implikasi kalimat waqarna fī buyūtikunna dalam QS. Al-Ahzab ayat 33 terhadap fenomena wanita bekerja di luar rumah, dengan metode tafsir tahlili. Ayat tersebut sering menjadi rujukan dalam pembahasan mengenai peran wanita dalam Islam, terutama terkait anjuran untuk tetap di rumah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan terhadap kitab tafsir klasik, khususnya karya Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi. Hasil kajian menunjukkan bahwa frasa waqarna fī buyūtikunna tidak bersifat larangan mutlak, tetapi merupakan ajakan untuk menjaga ketenangan, kewibawaan, dan adab dalam beraktivitas, baik di dalam maupun di luar rumah. pada kontekstual perspektif maqashid syariah diperlukan untuk menjawab problematika kontemporer tentang wanita bekerja di luar rumah. Partisipasi perempuan dalam dunia kerja dapat dibenarkan dan merupakan bagian dari usaha mewujudkan kemashlahatan umat, namun tetap mematuhi prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini menegaskan pentingnya memahami teks Al-Qur’an secara komperhensif dan kontekstual, sehingga dapat merespon dinamika sosial tanpa melepaskan nilai-nilai syar’i.
Copyrights © 2025