Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum mekanisme penagihan pinjaman online yang melibatkan penyebaran data pribadi. Permasalahan utama terletak pada ketidakjelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penagihan pinjaman online, terutama yang menyangkut penyebaran data pribadi milik peminjam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengacu pada bahan hukum primer, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta jurnal-jurnal yang digunakan sebagai bahan hukum sekunder. Penulisan ini menyimpulkan bahwa etika penagihan pinjaman online yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online maupun debt collector telah diatur dalam peraturan OJK. Peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022, yang melarang penagihan dengan cara intimidasi maupun penyebaran data pribadi, karena tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU tersebut.
Copyrights © 2025