Penyelenggaraan Mal Pelayanan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 menjelaskan mengenai penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Sebagai bentuk respon dari peraturan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada Tahun 2023 mendirikan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya memberikan pelayanan yang efektif, efisien, cepat dan nyaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Indramayu. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui pengumpulan data yang berasal dari observasi ,wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas pelayanan pada mal pelayanan publik Kabupaten Indramayu yaitu: 1. Sumber Daya Manusia yang dimiliki telah menjalankan dengan baik dan pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan SOP yang ada, 2. Sarana, dalam hal ini yang dimiliki pada mal pelayanan publik Kabupaten Indramayu memiliki kondisi yang nyaman, dan aman, 3. Prasarana, yang dimiliki juga sudah cukup baik, dengan demikian bahwa efektivitas pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Indramayu sudah berjalan dengan cukup baik namun perlu adanya suatu inovasi-inovasi baru agar dapat lebih mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan melalui penambahan sarana dan prasarana.
Copyrights © 2025