Beririsan dengan meningkatnya intensitas sosialisasi kewajiban zakat atas suatu harta kekayaan, muncul fenomena menarik di mana beberapa lembaga amil zakat tidak hanya mengumpulkan zakat dari harta yang diperoleh dengan halal melainkan juga yang didapat secara haram. Di waktu yang sama, beberapa individu yang memperoleh harta kekayaan dengan cara atau melalui pekerjaan yang dilarang menurut ajaran Islam semisal riba dan lain sebagainya berniat mengeluarkan zakat sebagai upaya untuk "membersihkan" harta mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam di benak masyarakat terkait bagaimana hukum zakat yang dikeluarkan dari harta yang berasal dari sumber yang terlarang. Apakah individu yang mempunyai harta tersebut berkewajiban menunaikan zakat atau tidak. Kondisi ini kemudian mendesak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengatasi masalah ini dengan memberikan panduan hukum terkait membayar zakat atas harta yang diperoleh secara haram. Maka dikeluarkanlah Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 sebagai bentuk penyelesaian hukum atas masalah ini. Harta haram yang dimaksud meliputi semua harta yang diperoleh dari segala jenis pekerjaan haram. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis argumentasi yang dipakai MUI dan kesesuaiannya dengan fatwa yang dicetuskan, dengan menggunakan Al-Qawa>'id Al-Us}u>li>yah sebagai pisau analisisnya. Hasil penelitian ini menunjukkan kurang adanya kesesuaian antara argumentasi dengan putusan fatwa yang dikeluarkan MUI. Dalam fatwanya MUI menyatakan bahwa semua harta haram yakni harta yang diperoleh dari segala jenis pekerjaan haram, tidak wajib dizakati karena harta tersebut tidak dimiliki. Jika demikian, maka harta hasil muamalah yang haram tapi sah, seharusnya wajib zakat karena kepemilikan atas harta tersebut secara syar’i diakui. Mestinya, fatwa yang dicetuskan MUI itu tidak berlaku mutlak, melainkan hanya pada harta hasil pekerjaan haram yang kepemilikannya tak diakui secara syar’i.
Copyrights © 2024