Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan praktik bisnis sehat guna meningkatkan kualitas layanan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Puskesmas sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk kegiatan rutin, inovasi layanan, serta penyuluhan yang komprehensif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas, khususnya terkait kecukupan sumber daya manusia, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan prinsip efisiensi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode evaluatif dengan pendekatan sistematis untuk menilai efektivitas program. Informan berjumlah 14 orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling sesuai unit kerja yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SDM tersedia secara kuantitas, secara kualitas belum memenuhi standar karena latar belakang pendidikan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan kepala sub tata usaha mayoritas berasal dari bidang kesehatan, bukan akuntansi. Tingkat kepatuhan unit kerja bervariasi, dengan sebagian Puskesmas dinilai patuh dan sebagian lainnya tidak patuh terhadap ketentuan BLUD. Prinsip efisiensi juga belum sepenuhnya diterapkan, di mana terdapat Puskesmas yang efisien dan ada pula yang belum efisien. Selain itu, sebagian besar informan 9 memiliki pengetahuan rendah terkait pengelolaan keuangan BLUD. Dengan demikian, meskipun jumlah SDM mencukupi, kualitasnya masih belum sesuai, serta masih ditemukan kendala dalam aspek kepatuhan dan efisiensi pengelolaan keuangan BLUD di Puskesmas.
Copyrights © 2026