Empat kali Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, untuk selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945, melahirkan sistem check and balances antar lembaga negara. Sistem ini berbeda jauh bilamana dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang meletakkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Dalam sistem check and balances, semua lembaga negara menjadi sejajar, mengingat tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Penulisan ini mengukan permasalahan bagaimana keberadaan penugujian KTUN di N. Hasil studi bahwa pengujian KTUN DI PTUN membuat lebih dirumit system pengujian penyertaan Perundang-Undangan di Indonesia.
Copyrights © 2025