Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di dalamnya ada alasan limitatif yang menjadi sebab tidak serta merta tindak pidana korupsi dijatuhi pidana mati, alasan ini yang menjadi alasan pemberat tindak pidana korupsi dapat dijatuhi oleh hukuman pidana mati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Peniliti dalam hal ini menemukan beberapa permasalahan yakni dasar hukum pembentukan formulasi frasa hukuman mati dan akibat hukum dari frasa hukuman mati dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan dasar hukum pembentukan formulasi frasa hukuman mati dan akibat hukum dari frasa hukuman mati dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2025