Kekosongan hukum dalam pengklasifikasian tanaman kecubung kedalam jenis NAPZA dan juga Maraknya masyarakat yang menyalahgunakan tanaman kecubung sebagai alat rekreasional pengganti NAPZA dengan mengkonsumsi kecubung yang tersebar sehingga dikhawatirkan jika tidak ada peraturan yang melarangnya semua kalangan masyarakat akan mengkonsumsi kecubung sebagai pengganti NAPZA. Penelitian ini mengkaji urgensi pengklasifikasian tanaman kecubung ke dalam daftar Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penulis menggunakan studi kepustakaan sebagai metode penelusuran, dan metode analisis bahan hukum yang digunakan untuk penulisan ini adalah kualitatif Penyalahgunaan tanaman ini semakin meningkat di kalangan remaja karena mudah diperoleh dan belum termasuk dalam regulasi NAPZA. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya memasukkan tanaman kecubung ke dalam klasifikasi NAPZA untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian peredarannya, serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum dalam menangani kasus penyalahgunaannya.Direkomendasikan adanya revisi peraturan perundang-undangan terkait NAPZA dengan memasukkan tanaman kecubung sebagai zat yang diawasi.
Copyrights © 2025