Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 19 No 01 (2025): MEI

URGENSI PENGKLASIFIKASIAN TANAMAN KECUBUNG (Datura Metel L) KE DALAM JENIS NAPZA

Oktavianti, Rindang Gici (Unknown)
Intisor, Bagus Fatih (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2025

Abstract

Kekosongan hukum dalam pengklasifikasian tanaman kecubung kedalam jenis NAPZA dan juga Maraknya masyarakat yang menyalahgunakan tanaman kecubung sebagai alat rekreasional pengganti NAPZA dengan mengkonsumsi kecubung yang tersebar sehingga dikhawatirkan jika tidak ada peraturan yang melarangnya semua kalangan masyarakat akan mengkonsumsi kecubung sebagai pengganti NAPZA. Penelitian ini mengkaji urgensi pengklasifikasian tanaman kecubung ke dalam daftar Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penulis menggunakan studi kepustakaan sebagai metode penelusuran, dan metode analisis bahan hukum yang digunakan untuk penulisan ini adalah kualitatif Penyalahgunaan tanaman ini semakin meningkat di kalangan remaja karena mudah diperoleh dan belum termasuk dalam regulasi NAPZA. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya memasukkan tanaman kecubung ke dalam klasifikasi NAPZA untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian peredarannya, serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum dalam menangani kasus penyalahgunaannya.Direkomendasikan adanya revisi peraturan perundang-undangan terkait NAPZA dengan memasukkan tanaman kecubung sebagai zat yang diawasi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...