Putusan pengadilan memiliki peran penting dalam mencerminkan penerapan hukum pidana yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari tindak pidana yang mengakibatkan kematian sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 137/Pid.B/2021/PN Ktb, serta mengevaluasi pertimbangan hakim apakah telah sesuai dengan asas dan prinsip hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan pasal-pasal KUHP yang relevan berdasarkan alat bukti yang sah dan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana, keadaan memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan. Namun, terdapat beberapa aspek yang dapat ditingkatkan, seperti penggalian lebih mendalam terhadap niat (mens rea) terdakwa dan dampaknya terhadap keluarga korban. Secara keseluruhan, putusan ini dinilai telah memenuhi asas legalitas dan proporsionalitas, meskipun ruang untuk perbaikan dalam penerapan asas keadilan tetap ada. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum pidana, khususnya dalam meningkatkan kualitas pertimbangan hakim dalam kasus serupa.
Copyrights © 2025