LEBAH
Vol. 18 No. 3 (2025): May: Pengabdian

Sejarah pemberlakuan hukum acara pidana di Indonesia

Hakim Prasojo, Raden Mas Ilman (Unknown)
Mareta, Hepy Wulan (Unknown)
Fachrozi, Muhammad Iqbal (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 May 2025

Abstract

Rangkaian hukum yang menelaah terkait dengan proses dalam beracara pidana seringkali disebut sebagai hukum formil maka dapat dikatakan sebagai Hukum acara pidana. Pada UU KUHAP No.8 tahun 1981 sebagai asal maupun sumber dari pidana formal terkait dengan cara yang dilaksanakan oleh negara guna dapat menegakkan hukum serta hak maupun menjatuhi hukuman serta denda pidana. Penelitian ini bertujuan guna menelaah definisi Hukum Acara Pidana menurut pendapat ahli serta memahami bagaimana sejarah dari pemberlakuan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan ataupun studi literatur dalam penelitian ini dengan teknik deskriptif kualitatif. Kajian dari penelitian ini ditujukan guna menelaah atau mengetahui pengetahuan serta teori pada penelitian terdahulu melalui buku, jurnal nasional yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana di Indonesia berkembang dari sistem hukum adat, kemudian dipengaruhi oleh hukum Belanda melalui berbagai regulasi kolonial. Setelah kemerdekaan, Indonesia menyusun hukum acara pidana sendiri, yang akhirnya terwujud dalam KUHAP No. 8 Tahun 1981 sebagai sistem hukum acara pidana nasional

Copyrights © 2025