Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan inovasi dalam sektor keuangan, salah satunya berupa Financial Technology (Fintech). Salah satu bentuk Fintech yang berkembang pesat adalah Peer-to-Peer (P2P) Lending, yakni layanan peminjaman uang berbasis digital yang mempertemukan langsung pihak pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower). Metodologi yang digunakan berupa pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis data sekunder dari laporan OJK, AFPI, jurnal, dan regulasi. Perkembangan teknologi keuangan di Indonesia telah mendorong pertumbuhan layanan peer-to-peer lending (P2PL) sebagai alternatif pembiayaan yang memberikan perencanaan kemudahan ruang, proses digital yang cepat, serta peluang investasi dengan imbal hasil menarik. Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, P2PL juga menyimpan sejumlah risiko, seperti gagal bayar, penipuan data, dan penyalahgunaan informasi pribadi. Tingkat literasi keuangan yang masih rendah kian memperbesar potensi kerugian, baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman. Oleh karena itu, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas menjadi sangat krusial dalam menjamin tata kelola yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab di sektor kerja ini. Melalui regulasi dan sistem pengawasan yang terus diperkuat, OJK berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan sektor fintech yang sehat dan berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemudahan yang ditawarkan P2PL, potensi risikonya, serta peran OJK dalam mengawal integritas sistem keuangan digital di Indonesia
Copyrights © 2025