Penelitian ini menganalisis mekanisme pipikatan—proses mediasi adat Dayak Maanyan yang wajib ditempuh pasangan sebelum perceraian—serta dampaknya bagi ketahanan rumah tangga. Pendekatan hukum empiris dengan perspektif sosiologi hukum digunakan untuk memetakan tahapan mediasi, aktor adat yang terlibat, dan hasil akhir proses tersebut. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan wali/asbah, Damang, dan pasangan terlibat, serta telaah dokumen keputusan adat. Temuan utama menunjukkan bahwa pipikatan berlangsung bertingkat: dimulai di lingkup keluarga inti, dilanjutkan ke wali/asbah, dan berujung pada putusan Damang. Hasil mediasi berupa perdamaian—yang merevitalisasi relasi suami-istri—atau perceraian yang sah secara adat. Perceraian adat belum berkekuatan hukum negara, sehingga pasangan masih wajib mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk memperoleh legalitas formal. Kajian ini menegaskan peran strategis hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa rumah tangga sekaligus menyoroti relasi dialektis antara norma adat dan sistem hukum nasional Indonesia.
Copyrights © 2025