Dalam penyelesaian sengketa tanah yang masih memungkinkan para pihak untuk bertemu dan mencapai kata sepakat kiranya masih memungkinkan untuk memberikan peran kepada seorang mediator.Dimana nantinya akan memberikan bantuan kepada para pihak yang bersengketa untuk mengadakan sebuah kesepakatan yang kedepannya dapat bermanfaat sesuai kebutuhan serta memenuhi rasa keadilan. Meskipun mediator tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam memutuskan dan menentukan hasil akhir kesepakatan karena keputusan berada di tangan para pihak yang bersengketa,Para pihaklah yang harus memutuskan karena lebih mengetahui apa yang menjadi kehendak dari para pihak yang bersengketa. Peran dari mediator ini dapat diwujudkan dalam berbagai sengketa, seperti dalam bidang hukum yang menjadi focus penulisan ini, yakni di bidang pertanahan. Permasalahan pertanahan semakin marak dan meningkat terus dari waktu ke waktu belakangan ini, bukan hanya konflik vertikal diantara masyarakat dan pemerintah (pihak yang berwenang) tetapi juga konflik horizontal antara sesama anggota (kelompok) masyarakat.
Copyrights © 2025