Tindak pidana terorisme merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, yang diperkuat oleh sistem pendanaan yang besar, terstruktur, dan sulit dilacak. Indonesia pernah mengalami dampak tragis aksi teror, seperti bom Bali 2002 dan 2005, saat regulasi terkait pendanaan terorisme belum memadai dan pengawasan masih lemah. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap aliran dana teror menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan kajian dokumen untuk menilai efektivitas regulasi dalam mencegah dan memberantas pendanaan terorisme serta kejahatan terorganisir.
Copyrights © 2025