Tulisan yang berjudul Kajian Hukum Ekonomi Islam terhadap Pasal 91 Undang-unsdang Cipta Kerja tentang pengupahan ini dilatar belakangi oleh dihapuskannya peraturan mengenai wajib membayar upah kepada pekerja dalam undang-undang cipta kerja, sementara sebelumnya dalam undang-undang cipta kerja tertera hal demikian. Begitu juga dalam hukum ekonomi islam hal demikian telah diatur, bahwa wajib bagi pengusaha atau pemberi pekerjaan membayar upah kepada pekerjanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengalisis tentang kajian hukum ekonomi Islam terhadap Pasal 91 Undang-undang Cipta Kerja tentang pengupahan. Dengan demikian hasil penelitian ini adalah bahwa dalam hukum ekonomi Islam wajib membayar upah bagi pekerja. Berdasarkan analisis penulis bahwa dalam hal pembuatan undang-undang, pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal. Agar peraturan yang dibuat tetap terlaksanakan sebagaimana tujuan dari undang-undang tersebut, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025