Abstrak: Informed consent atau persetujuan setelah mendapatkan informasi merupakan prinsip fundamental dalam praktik konseling, khususnya pada anak dan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi elemen-elemen kunci dalam informed consent yang valid, proses pemberiannya, implementasi dalam konseling anak dan remaja, serta dokumentasinya. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka, penulis menelaah berbagai literatur ilmiah, buku akademik, dan jurnal nasional untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait isu ini. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa informed consent bukan hanya prosedural, tetapi merupakan komponen etis dan legal dalam menjaga otonomi dan hak individu. Temuan penting mencakup kebutuhan penyesuaian bahasa dan pendekatan dalam konseling anak, serta pentingnya dokumentasi untuk perlindungan hukum konselor. Kesimpulan menunjukkan bahwa praktik informed consent perlu dilakukan secara menyeluruh dan kontekstual. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas praktik konseling, khususnya yang melibatkan kelompok usia rentan.
Copyrights © 2023