Negara menetapkan kawasan hutan di Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai hutan produksi dan memberikan hak penguasaannya kepada PT. Toba Pulp Lestari (TPL) untuk menanam eukaliptus. Pada areal yang sama merupakan wilayah kelola masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta yang memanfaatkan hutan untuk menyadap getah kemenyan (haminjon). Tumpang tindih klaim atas hutan menyebabkan hutan menjadi arena kontestasi antar aktor (negara-perusahaan versus masyarakat). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk power yang dimiliki oleh para aktor dalam memperebutkan sumber daya hutan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Teknik pengumpulan data kualitatif melalui metode wawancara mendalam dan didukung oleh studi literatur. Sementara teknik pengumpulan data kuantitatif melalui metode survei menggunakan kuesioner. Hasil penelitian menunjukan negara memiliki power yang dibangun berdasarkan modal budaya berupa otoritas dalam melakukan politik teritorialisasi kawasan hutan. PT. TPL memiliki power berdasarkan modal ekonomi yang digunakan untuk membangun hubungan mutualistik dengan negara melalui pembayaran pajak. Sementara masyarakat memiliki power berdasarkan modal sosial melalui relasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan elit politik lokal. Bentuk-bentuk power yang dimiliki dan relasi kuasa yang dibangun oleh masyarakat menjadi modal bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan atas hak-haknya sebagai masyarakat adat.
Copyrights © 2024