Abstract. This article is a historiographic experiment using a phrase that was once popular in Indonesia: criminalization of ulama. In the long history of Christianity, there have been many cases and events that can be considered as issues of criminalization of its ulama. There are at least four aspects that can be found in the thoughts and actions of ulama that can be used by the authorities as reasons to punish: subversive, renegade, provocative, and rebellious. This historical investigation aimed to show the figures, events, and reasons when Christianity placed itself outside the system and had to bear the consequences socially and legally. In the stable situation of Christianity in many places, including in Indonesia, since the mid-20th century to the early 21st century, this religion has slowly forgotten and lost its main calling, which at any time can result in ulama being criminalized.Abstrak. Tulisan ini merupakan sebuah eksperimen historiografi untuk menggunakan ungkapan yang sempat populer di Indonesia: kriminalisasi ulama. Dalam sejarah panjang kekristenan ternyata banyak kasus dan peristiwa yang dapat dipertimbangkan sebagai persoalan kriminalisasi kepada para ulamanya. Setidaknya ada empat aspek yang dapat ditemukan dalam pikiran dan tindakan para ulama yang oleh pihak penguasa dapat dijadikan alasan untuk menghukum: subversif, pembelot, provokasi, dan pemberontakan. Penelusuran historis ini bertujuan untuk memperlihatkan tokoh, peristiwa, dan alasan ketika kekristenan menempatkan dirinya di luar sistem dan harus menanggung akibatnya secara sosial dan hukum. Dalam situasi mapan kekristenan di banyak tempat, termasuk di Indonesia, sejak pertengahan abad XX hingga awal abad XXI agama ini perlahan dapat lupa dan kehilangan panggilan utamanya, yang sewaktu-waktu dapat menghasilkan ulama terkriminalisasi.
Copyrights © 2025