AbstractThis paper explores the thoughts of Qasim Amin, an early 20th-century Islamic reformer, on gender justice in the context of polygamy, and its relevance to Islamic family law in Indonesia. Qasim Amin criticized polygamy not merely from a doctrinal perspective but by highlighting the moral and social injustices it often causes to women. He argued that justice is a fundamental principle in Islam and should serve as the primary criterion for evaluating religious practices, including polygamy. This study employs a qualitative approach through library research, analyzing Amin’s major works such as Tahrir al-Mar’ah and Al-Mar’ah al-Jadidah, and comparing them with the regulations stated in Indonesia’s Marriage Law and the Compilation of Islamic Law. The findings indicate that Amin’s ideas remain relevant for promoting a more just and socially responsive Islamic legal reform, particularly in advocating for women's rights within Muslim families. Keywords: Qasim Amin, Gender Justice, Polygamy, Islamic Family Law, Legal Reform. AbstrakTulisan ini membahas pemikiran Qasim Amin, seorang tokoh pembaru Islam awal abad ke-20, mengenai keadilan gender dalam praktik poligami, serta relevansinya terhadap hukum keluarga Islam di Indonesia. Qasim Amin mengkritik praktik poligami bukan dari sudut pandang doktrin semata, tetapi dengan menekankan aspek moral dan sosial yang berujung pada ketidakadilan terhadap perempuan. Ia berpandangan bahwa prinsip keadilan merupakan landasan utama dalam Islam dan harus dijadikan tolok ukur dalam menilai suatu praktik keagamaan, termasuk poligami. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis karya-karya Qasim Amin seperti Tahrir al-Mar’ah dan Al-Mar’ah al-Jadidah, serta membandingkannya dengan peraturan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Qasim Amin relevan dalam mendorong reformasi hukum Islam yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan serta perlindungan hak-hak perempuan. Kata Kunci: Qasim Amin, Keadilan Gender, Poligami, Hukum Keluarga Islam, Reformasi Hukum
Copyrights © 2025