AbstractThis study analyzes the factors influencing the determination of iddah maintenance in divorce cases (cerai talak) at the Religious Court of Banjarbaru. Iddah maintenance is a financial right for women after divorce during the iddah period; however, its application often varies in court. Using a qualitative approach, data were collected through interviews with judges and court decision documentation. The findings indicate that iddah maintenance is determined based on principles of propriety, balance, and adequacy, considering economic conditions and the regional minimum wage (UMR). The variations in decisions reflect responsiveness to different case contexts. This study emphasizes the need for more standardized guidelines for iddah maintenance and flexibility in the application of Islamic law to align with social dynamics. The findings are relevant to the development of fairer practices in Islamic family law.Keywords: Divorce, Iddah Maintenance, Islamic Family Law, Judicial Decision, Religious CourtAbstrak:Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penetapan nafkah iddah dalam kasus cerai talak di Pengadilan Agama Kota Banjarbaru. Nafkah iddah adalah hak finansial bagi perempuan pasca perceraian selama masa iddah, tetapi penerapannya sering kali bervariasi di pengadilan. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari wawancara dengan hakim dan dokumentasi putusan pengadilan. Hasilnya menunjukkan bahwa penentuan nafkah iddah didasarkan pada prinsip kepatutan, keseimbangan, dan kelayakan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan UMR setempat. Variasi putusan mencerminkan respons terhadap situasi kasus yang berbeda. Studi ini menggarisbawahi pentingnya panduan yang lebih standar untuk nafkah iddah dan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam sesuai dengan dinamika sosial. Temuan ini relevan bagi pengembangan praktik hukum keluarga Islam yang lebih adil.Kata Kunci: Cerai Talak, Hukum Keluarga Islam, Nafkah Iddah, Pengadilan Agama, Putusan hakim
Copyrights © 2025