Penelitian ini membahas kesiapan teknologi dalam implementasi fintech syariah yang semakin berkembang sebagai bagian dari industri keuangan Islam. Fokus utama penelitian ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi adopsi fintech syariah, termasuk infrastruktur teknologi, regulasi dan kepatuhan, literasi digital, serta keamanan dan kepercayaan masyarakat. Studi ini dilakukan dengan pendekatan kajian literatur sistematis untuk mengidentifikasi tantangan serta peluang dalam implementasi fintech syariah. Metodologi penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan komparatif terhadap data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber akademik dan laporan industri terkait. Kajian ini menggunakan metode PRISMA untuk memastikan akurasi seleksi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan teknologi fintech syariah masih bervariasi di berbagai negara, dengan infrastruktur digital yang lebih maju dan regulasi yang jelas berkontribusi terhadap tingkat adopsi yang lebih tinggi. Tantangan seperti rendahnya literasi digital dan kekhawatiran terkait keamanan data masih menjadi hambatan utama bagi UMKM dalam memanfaatkan fintech syariah secara optimal. Penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan. Rekomendasi utama mencakup penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta peningkatan transparansi dan keamanan layanan fintech syariah agar lebih dapat diterima oleh masyarakat luas.
Copyrights © 2025