Penelitian ini menganalisis praktik jual beli sistem ijon buah mangga di Desa Bojongwetan dalam perspektif etika bisnis Islam. Sistem ijon yang umum dilakukan di masyarakat seringkali mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), ketidakadilan, dan potensi kecurangan. Berdasarkan observasi dan wawancara dengan para pelaku, ditemukan bahwa praktik ijon di desa tersebut dilakukan dengan berbagai model akad, termasuk mudharabah (bagi hasil). Meski tidak terdapat unsur riba karena tidak ada kredit di awal, namun proses penetapan harga yang dilakukan sebelum panen tanpa penimbangan mencerminkan unsur gharar. Selain itu, praktik ini berpotensi menyebabkan ketidakadilan dan ketidakjujuran. Sebaliknya, praktik jual beli dengan akad mudharabah yang dilakukan secara transparan, adil, dan setelah proses penimbangan dianggap sesuai dengan etika bisnis Islam. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah dalam transaksi ekonomi agar terhindar dari praktik yang dilarang dalam Islam.
Copyrights © 2025