Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru mencakup empat aspek utama: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dengan munculnya era Society 5.0, yang mengedepankan pemanfaatan teknologi untuk memecahkan masalah sosial, relevansi kompetensi guru menjadi semakin penting untuk mempersiapkan siswa menghadapi tantangan global. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi kompetensi guru berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 di era Society 5.0, serta bagaimana kompetensi tersebut dapat diadaptasi untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi dan karakter siswa. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur Data diperoleh melalui kajian literatur yang mencakup Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, artikel ilmiah, serta penelitian yang berkaitan dengan perkembangan teknologi pendidikan dan perubahan dalam dunia pendidikan di era Society 5.0. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Kompetensi pedagogik dan profesional mendorong guru untuk memanfaatkan teknologi sebagai alat pembelajaran yang inovatif, sementara kompetensi kepribadian dan sosial memungkinkan terciptanya hubungan yang harmonis dengan peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji secara empiris implementasi keempat kompetensi guru dalam praktik pembelajaran di era Society 5.0, serta mengevaluasi pengaruh integrasi teknologi terhadap penguatan kompetensi tersebut di berbagai jenjang dan konteks pendidikan.
Copyrights © 2025