Artikel ini membahas tentang peradilan agama di Turki serta transisinya dari sistem hukum tradisional berbasis syariat menuju sistem hukum sekuler. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana peradilan agama berfungsi dalam sistem hukum tradisional, perubahan yang terjadi selama masa transisi menuju sekularisme, serta pengaruh warisan agama terhadap sistem hukum dan masyarakat Turki kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (penelitian perpustakaan), dengan mengandalkan data sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Data dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif, Kajian ini menelaah ulang dinamika peradilan agama di Turki serta transisinya dari sistem hukum tradisional berbasis syariah pada era Kesultanan Utsmaniyah menuju sistem hukum sekuler modern. Fokus analisisnya terletak pada perubahan struktur, fungsi, dan pergerakan agama akibat kebijakan modernisasi hukum yang dilakukan oleh negara. Temuan menunjukkan bahwa meskipun peradilan agama telah dihapus secara formal, warisan dan nilai-nilai hukumnya masih memberi pengaruh dalam praktik hukum dan kehidupan sosial di Turki kontemporer.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025