Pondok pesantren hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebagai entitas pendidikan semata namun memiliki fungsi lain sebagai pusat sosial dan siar keagamaan. Guna meningkatkan upaya pembinaan dan pengembangan masyarakat, pesantren senantiasa berupaya memperkuat eksistensinya dan mencapai kemandirian. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Undang-Undang Pesantren) merupakan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi pengembangan pesantren. Dalam kaitan desentralisasi dan otonomi daerah, Undang-Undang Pesantren menempatkan pemerintah pusat dan daerah sebagai aktor kunci dalam mendukung penyelenggaraan fungsi pesantren. Di Kabupaten Boyolali, pesantren memiliki potensi besar untuk mencetak masyarakat yang agamis dan progresif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal utama, yaitu (1) bagaimana desentralisasi urusan pemerintahan terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren? dan (2) bagaimana peran Pemerintah Daerah Kabupaten dalam urusan fasilitasi penyelenggaraan pesantren? Penelitian ini dimaksudkan agar dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas kebijakan dan peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan pesantren di tingkat lokal.
Copyrights © 2025