Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan kondisi dan hubungan antara pelaku tindak pidana, korban, serta masyarakat yang terdampak. Pendekatan ini telah menjadi salah satu inovasi dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia, dengan menitikberatkan pada penyelesaian yang bersifat partisipatif, dialogis, dan berkeadilan restoratif, sebagai pelengkap terhadap mekanisme peradilan konvensional. Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, pendekatan ini dinilai mampu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta memberikan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan. Namun, realitanya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tumpang tindih kebijakan, resistensi aparat penegak hukum, dan pemahaman yang belum seragam. Studi ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis efektivitas implementasi restorative justice terhadap perkara penyalahguna narkotika secara yuridis, dengan meninjau peraturan perundang-undangan serta praktiknya di beberapa daerah di Indonesia.
Copyrights © 2025