Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan elemen utama dalam sistem hukum administrasi negara Indonesia yang memiliki pengaruh langsung terhadap hak dan kepentingan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, KTUN diatur sebagai objek sengketa yang dapat diajukan ke PTUN. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP), terdapat perbedaan dalam pengaturan sifat keputusan dan prosedurnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana definisi, karakteristik, dan keabsahan KTUN serta tindakan hukum pejabat administrasi negara yang dapat menimbulkan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai KTUN yang sah, keputusan harus memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 5 Tahun 1986, yaitu bersifat tertulis, dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara, bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang tidak memenuhi unsur tersebut dianggap tidak sah dan dapat digugat melalui PTUN. Penelitian ini juga menyoroti berbagai jenis keputusan tata usaha negara dan pentingnya kehati-hatian dalam tindakan hukum pejabat administrasi. Simpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya batasan hukum terhadap keputusan administratif demi menjaga perlindungan hak warga negara dari tindakan yang berpotensi sewenang-wenang.
Copyrights © 2025