Desentralisasi menjadi isu strategis dalam tata kelola Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam menjawab persoalan ketimpangan kesejahteraan dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dalam mencapai tujuan konstitusional negara. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi kepustakaan, penelitian ini menelaah regulasi, dokumen resmi, dan literatur ilmiah terkait kebijakan desentralisasi. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih menghadapi hambatan struktural, seperti dualisme kebijakan, ketimpangan fiskal, dan lemahnya kapasitas kelembagaan. Selain itu, korupsi, rendahnya partisipasi publik, dan akuntabilitas yang minim menjadi tantangan tata kelola daerah. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi sistemik untuk memperkuat institusi lokal dan memastikan desentralisasi berfungsi optimal dalam mendorong keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan
Copyrights © 2025