Perkembangan teknologi digital telah mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan pinjaman online (financial technology lending). Meskipun memberikan akses cepat dan mudah, layanan ini menimbulkan kontroversi terkait dengan praktik riba yang diharamkan dalam Islam. Tulisan ini mengkaji fenomena pinjaman online dalam perspektif usul fiqih dan maqasid syariah untuk menentukan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pinjaman online dapat memenuhi kebutuhan darurat masyarakat sangiang, bunga tinggi yang dikenakan berpotensi menimbulkan mudharat, bertentangan dengan prinsip maslahah dan ta’awun. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengembangan platform pinjaman berbasis syariah, peningkatan literasi keuangan Islam, dan regulasi yang ketat. Dengan pendekatan tersebut, teknologi keuangan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar nilai-nilai agama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024