J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah)
Vol 7 No 2 (2024): Desember

ANALISIS PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF USUL FIQIH DAN MAQASID SYARIAH STUDI KASUS DI DESA SANGIANG KEC WERA KABUPATEN BIMA

Gufran, Gufran (Unknown)
Al Fajar, Muhammad Rasyad (Unknown)
umb, Ibrahim (Unknown)
Hermansyah, Hermansyah (Unknown)
Ferdiansyah, Ferdiansyah (Unknown)
Septyawinanda, Ema (Unknown)
Kusumawati, Heni (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan pinjaman online (financial technology lending). Meskipun memberikan akses cepat dan mudah, layanan ini menimbulkan kontroversi terkait dengan praktik riba yang diharamkan dalam Islam. Tulisan ini mengkaji fenomena pinjaman online dalam perspektif usul fiqih dan maqasid syariah untuk menentukan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pinjaman online dapat memenuhi kebutuhan darurat masyarakat sangiang, bunga tinggi yang dikenakan berpotensi menimbulkan mudharat, bertentangan dengan prinsip maslahah dan ta’awun. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengembangan platform pinjaman berbasis syariah, peningkatan literasi keuangan Islam, dan regulasi yang ketat. Dengan pendekatan tersebut, teknologi keuangan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar nilai-nilai agama.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jesa

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah) adalah peer-reviewed journal yang mempublikasikan artikel-artikel ilmiah hasil penelitian meliputi hasil kajian dan penelitian di bidang ekonomi Syariah (Lembaga dan Keuangan Syariah, E-Bisnis, Kewirausahaan dan Pengembangan UMKM). Jurnal J-ESA (Jurnal Ekonomi ...