Artikel ini membahas bagaimana hukum dalam masyarakat modern seringkali tidak bersifat netral, melainkan menjadi alat kekuasaan bagi elite politik dan ekonomi. Pendekatan sosiologis digunakan untuk menyoroti bagaimana hukum dapat menjadi instrumen dominasi yang dilegitimasi melalui mekanisme legal-formal dan simbolik. Dengan mengacu pada teori Karl Marx, Max Weber, Pierre Bourdieu, serta pemikir hukum Indonesia seperti Satjipto Rahardjo dan Zainal Arifin Mochtar, artikel ini mengungkap bagaimana hukum mencerminkan dan memperkuat relasi kuasa yang timpang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan netnografi terhadap sejumlah kasus di Indonesia, seperti pengesahan Omnibus Law, penerapan UU ITE secara represif, dan kemunculan kembali Dwifungsi TNI. Temuan menunjukkan bahwa hukum kerap disusun dan ditegakkan secara tidak adil, berdampak pada marginalisasi kelompok rentan dan melemahkan demokrasi substantif. Studi ini menekankan pentingnya kesadaran kritis terhadap relasi antara hukum dan kekuasaan untuk mewujudkan keadilan hukum yang sejati dan inklusif.
Copyrights © 2025