Artikel ini membahas proses legislasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Perpustakaan di Kabupaten Tanah Datar, dengan fokus pada peran regulasi tersebut dalam mendorong pembudayaan gemar membaca di satuan pendidikan dasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, dengan pengumpulan data melalui observasi langsung ke DPRD Tanah Datar dan telaah dokumen regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan dan implementasi Perda dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan pendidikan. Meskipun dihadapkan pada tantangan infrastruktur dan sumber daya, regulasi ini mulai menunjukkan dampak positif terhadap layanan perpustakaan sekolah dan penguatan budaya literasi siswa.
Copyrights © 2025